Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Tanah

Sekarang terdapat banyak metode yang dapat dijadikan media investasi, salah satunya adalah tanah. Jika dilihat dalam prospek kedepan, tanah selalu mengalami kenaikan harga setiap tahunnya.

Kenyataannya tidak semua tanah memiliki reputasi yang baik, idealnya tanah hanya memiliki satu sertifikat. Tetapi banyak terjadi sengketa tanah yang timbul akibat adanya sertifikat ganda. Maka, perlu sobat yuris ketahui terlebih dahulu mengenai kejelasan tanah yang akan di beli.

Pertanyaannya adalah bagaimana bila terjadi sengketa tanah yang timbul akibat adanya sertifikat ganda? Yuk simak penjelasannya terlebih dahulu mulai dari pengertian sampai dengan dasar hukum apabila terjadi sengketa.

Pengertian 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sertifikat merupakan surat keterangan tertulis atau tercetak dari badan yang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dari suatu objek.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa “sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

Adapun yang dimaksud dengan sertifikat ganda yaitu sebidang tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat sehingga terjadi tumpang tindih sebagian ataupun seluruhnya. Sertifikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau dalam peta situasi daerah. Namun jika terdapat sertifikat ganda, maka harus ada pembatalan dari salah satu pihak.

Dasar Hukum

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan no. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, yang menegaskan: “Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.

Apabila terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, maka  yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah serifikat yang telah terbit terlebih dahulu.

Cara Cek Sertifikat Ganda

Langkah yang dapat digunakan untuk mengecek yaitu :

  1. Buka laman atrbpn.goid
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Kemudian klik “Layanan”
  4. Klik “Pengecekan Berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” merupakan kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau dengan nomor yang terdapat di bawah barcode kuitansi pendaftaran tanpa menggunakan tanda (-).

Posted in