Layanan Hukum

  1. Konsultasi Hukum: Dr. Tengku Nusmir dan Mitra-mitra memberikan layanan konsultasi hukum yang komprehensif untuk individu dan perusahaan. Konsultasi ini meliputi berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, pidana, bisnis, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
  2. Pembelaan Hukum: Tim advokat kami siap untuk memberikan pembelaan hukum yang kuat di pengadilan. Baik Anda menghadapi tuntutan pidana, perdata, atau administratif, kami akan membantu Anda melalui setiap langkah proses hukum dengan keahlian dan komitmen yang tinggi.
  3. Penyelesaian Sengketa: Kami menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang efektif, termasuk negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Tujuan kami adalah untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
  4. Pendampingan Bisnis: Kami membantu perusahaan dalam berbagai aspek hukum bisnis, termasuk pendirian perusahaan, penanganan kontrak, perlindungan merek dagang, masalah pajak, dan kepatuhan regulasi.
  5. Hukum Properti: Layanan kami mencakup pembelian, penjualan, dan sewa properti, serta penanganan perselisihan yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan properti.
  6. Hukum Keluarga: Kami memberikan bantuan dalam masalah-masalah hukum keluarga seperti perceraian, pembagian harta, perwalian anak, dan adopsi.
  7. Pembuatan dan Perikatan Kontrak: Tim kami ahli dalam pembuatan kontrak yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan perikatan kontrak yang cermat untuk melindungi kepentingan klien.
  8. Hak Kekayaan Intelektual: Kami membantu dalam pengajuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.
  9. Pembelaan Karyawan: Kami memberikan bantuan hukum kepada karyawan yang menghadapi masalah di tempat kerja, seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau diskriminasi.
  10. Hukum Internasional: Untuk klien dengan kebutuhan hukum di tingkat internasional, kami menyediakan layanan yang mencakup peraturan perdagangan internasional, hukum lingkungan internasional, dan hubungan hukum antarnegara.